Mengenal Model Moratorium dalam Penerimaan CPNS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni menyampaikan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) EE Mangindaan yang punya kewenangan mengumumkan secara resmi kebijakan moratorium rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pejabat Eselon I Kemendagri itu juga menyebutkan, belum ada keputusan final terkait model penerapan kebijakan moratorium penerimaan CPNS ini. Apakah moratorium berlaku merata untuk seluruh daerah, atau sebagian saja.

Moratorium merupakan otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Perancis, pemerintah Perancis mengundangkan undang-undang moratorium.

"Nanti akan kita analisa, apakah moratorium seluruhnya ataukah selektif," ujar Diah Anggraeni kepada wartawan di kemendagri, Rabu (13/7). Mantan pejabat di Pemprov Jateng itu membayangkan, untuk daerah baru hasil pemekaran, sudah tentu masih membutuhkan pegawai.

Terkait dengan penataan kepegawain yang dilakukan di masa moratorium nanti, Kemendagri punya tugas menyiapkan masukan dari daerah-daerah. "Untuk mengetahui berapa sebenarnya kebutuhan pegawai daerah, kita akan undang daerah. Kita akan analisa, daerah itu sebenarnya masih butuh pegawai (baru) apa tidak," terang Diah.

Hasil analisa ini, lanjutnya, juga untuk menjawab dugaan yang selama ini berkembang bahwa daerah mengajukan usulan formasi CPNS sebanyak-banyaknya. "Terus, apa pegawai yang sudah ada telah dioptimalkan. Ini nanti juga kita analisa semuanya," terang Diah.

Diah berharap, ke depannya, kemenpan-RB saat menetapkan formasi kebutuhan CPNS daerah, berkonsultasi dulu dengan kemendagri. Alasannya, kemendagri lah yang lebih paham berapa sebenarnya kebutuhan pegawai daerah. "Kalau tidak minta pertimbangan kemendagri, ya formasinya bengkak terus, yang menyebabkan bengkaknya anggaran belanja pegawai," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog



Diberdayakan oleh Blogger.