Keterampilan memanfaatkan perangkat TIK merupakan salah satu bagian penting dalam daftar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Bahkan, kompetensi guru dalam memanfaatkan TIK dituangkan dalam ketentuan perundangan mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional) yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Guru.
Kompetensi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, dimaknai sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pentingnya penguasaan keterampilan TIK tersirat dalam rumusan kemampuan yang harus dimiliki guru, yakni kemampuan dalam memanfaatkan teknologi pembelajaran (dalam kompetensi pedagogik), kemampuan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan (kompetensi kepribadian), dan kemampuan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional (kompetensi sosial).
Aktivitas profesional guru akan sangat terbantu oleh pemanfaatan perangkat lunak dan perangkat keras TIK. Oleh karena itu, keterampilan minimal yang diperlukan guru dapat dijabarkan beberapa kemampuan, yakni:
- Kemampuan menggunakan perangkat lunak pengolah naskah (wordprocessor), untuk membantu aktivitas tulis-menulis,
- Kemampuan menggunakan perangkat lunak spreadsheet, untuk membantu aktivitas pengolahan nilai siswa,
- Kemampuan menggunakan perangkat lunak pengembang slide presentasi, untuk membantu aktivitas melakukan presentasi materi pembelajaran,
- Kemampuan menggunakan email untuk berkomunikasi maupun bergabung ke dalam kelompok-kelompok diskusi (mailing list)
- Kemampuan memanfaatkan mesin pencari (search engine) untuk mencari informasi secara efektif dan efisien
*) Gambar diambil dari sini
0 komentar:
Posting Komentar