Beberapa Kebijakan Pemerintah Dalam Pembinaan Guru


        Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembinaan guru di Indonesia adalah tentang sertifikasi Profesi Keguruan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat Pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan  kepada guru atau dosen sebagai tenaga profesional.[1]Apabila guru dan dosen tersebut  telah lulus sertifikasi maka dialah yang berhak untuk mendidik peserta didik sesuai dengan keahlian yang telah dikuasainya sesuai dengan sertifikat pendidik itu.
Disamping telah mendapat gelar sebagai guru dan dosen yang professional setelah lulus sertifikasi, merekapun akan mendapatkan gaji/ tunjangan yang seimbang sesuai dengan profesinya sebagai tenaga pengajar yang etlah mereka kuasai. Karena tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan guru, dan konsekuensinya guru harus meningkatkan kualitas profesi keguruannya. Oleh sebab itu guru yang ingi sejahtera kehidupannya, maka ia harus lulus sertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang telah pemerintah canangkan.
Sertifikasi merupakan perwujudan dari UU No. 14 tahun 2005 dan PP No. 19 tahun 2005 dengan tujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik di Indonesia.
Menurut UU No. 14 tahun 2005 Pasal 4 disebutkan bahwa Peran Guru adalah agen pembelajaran, kemudian PP No. 19 tahun 2005 Pasal 28 ( ayat 3) juga disebutkan agen pembelajaran pada jenjang pendidikan  dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini, yang meliputi:[2]
a.      Kompetensi Pedagogik.
b.     Kompetensi Kepribadian.
c.      Kompetensi Profesional.
d.     Kompetensi Sosial.
Menurut UU No. 14 tahun 2005, pasal 8 adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik, Kompetensi, Sertifikasi Pendidik, Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Selanjutnya dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.[3]
Pada Pasal 1 disebutkan:
“Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi  bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi  dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.”
Pada Pasal 2 disebutkan:
Setifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan; kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian; ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogic, kepribadian, social, dan professional. Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik. Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pada Pasal 3 disebutkan:
Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan member nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi. Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi peyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh nomor Registrasi Guru.
Dengan adanya Peraturan mendiknas kita berharap dan kita inginkan agar pembinaan terhadap guru Indonesia dengan jalan melakukan sertifikasi dapat berjalan dengan semetinya, agar kualitas dan kesejahteraan guru Indonesia dapat terpenuhi.
 Untuk menunjang proses sertifikasi  seorang guru harus meningkatkan profesionalismenya. Beberapa hal yang dapat diberikan untuk peningkatan profesionalisme, seorang guru harus selalu berusaha untuk : memahami tuntutan standar profesi yang ada, mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi, mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konsiteun, dan mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personality, dan social. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip – prinsip professional, mereka harus :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
3.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.      Mematuhi kode etik profesi.
5.      Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.      Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
9.      Memiliki organisasi profesi yang berbadan hokum ( sumber UU tentang guru )
Untuk memahami tuntutan standar profesi yang ada di Indonesia harus ditempatkan sebagai prioritas utama jika guru kita ingin meningkatkan profesionalismenya. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan diantaranya : persaingan global sekarang memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas Negara, dan sebagai professional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih baik.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan professional maka syarat pokok pekerjaan professional antara lain :
1.      Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuwan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
2.      Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3.      Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
4.      Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap social kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu profesi, kompetensi harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi professional dan kompetensi social kemasyarakatan.
Melalui sertifikasi diharapkan dapat dipilah mana guru yang professional mana yang tidak sehingga yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru professional yang bercirikan ilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa dan menguasai bidang yang ditekuninya.
Cara satu – satunya untuk memenuhi standar profesi ini adalah dengan belajar secara terus menerus sepanjang hayat, dengan membuka diri yakni mau mendengar dan melihat perkembangan baru dibidangnya. Kemudian upaya mencapai mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan juga tidak kalah pentingnya bagi guru. Dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang memadai maka guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syrat yang dibutuhkan. Peningkatan kualitas dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui inservice training dan berbagai upaya lain untuk memperoleh sertifikasi.


[1] Drs. H. Martinis Yamin, M.Pd. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, Gaung Persada Press, Jakarta, 2006 (h.2)
[2] Drs. H. Martinis Yamin, M.Pd. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, Gaung Persada Press, Jakarta, 2006 (h.2)
[3] Peraturan Mentri Pendidikan RI No. 18 tahun 2007, Sertifikasi bagi guru dalam  jabatan, Pasal 1,2, dan 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog



Diberdayakan oleh Blogger.