Kabar baik dari panitia bahwa Pendaftaran Snmptn Jalur Undangan oleh siswa diperpanjang Sampai 10 Maret 2012 (data resmi dari Sekretaris SNMPTN 2012 Rochmat Wahab /Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini kemarin. kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi peserta yang sudah sejak awal mendaftar SNMPTN Jalur Undangan tapi belum dapat mengembalikannya hari ini. Para peserta yang sudah mengikuti jalur ini masih ada kesempatan dua hari mengembalikan berkasnya. Jadi mohon dicatat bahwa perpanjangan tersebut bukan untuk pendaftaran baru, melainkan toleransi bagi peserta yang sudah bayar tapi belum memasukan berkasnya. Kami menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan kembali sehubungan Pendaftaran Snmptn Jalur Undangan, silakan simak infonya.
1.1. Ketentuan Umum
1. Jalur Undangan ialah mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis dan/atau keterampilan.
2. Jalur Undangan tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat.
3. Sekolah yang berhak mengikuti Jalur Undangan adalah sekolah yang diundang oleh Panitia SNMPTN. Daftar sekolah yang diundang dapat dilihat di laman resmi SNMPTN Jalur Undangan (http://undangan.snmptn.ac.id).
4. Sekolah yang belum masuk dalam daftar undangan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Panitia SNMPTN 2012 dengan menyertakan profil sekolah.
5. Siswa yang dapat mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah masing-masing.
6. Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.
1.2. Persyaratan Sekolah
Sekolah yang berhak mengikuti Jalur Undangan adalah:
1. SMA/SMK/MA/MAK Negeri maupun Swasta yang terakreditasi oleh BAN-SM atau lainnya dan/atau terdaftar pada basis data SNMPTN 2011, termasuk sekolah RI di luar negeri.
2. Sekolah yang menyelenggarakan dan/atau mengikuti Ujian Nasional.
1.3. Persyaratan Siswa Pelamar
1.3.1. Pendaftaran
a. Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang akan mengikuti UN pada tahun 2012.
b. Memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu: siswa yang masuk dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama (bukan siswa pindahan) pada semester 3, 4, dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MAK), dengan rincian sebagai berikut:
1. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
2. Akreditasi B : 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
3. Akreditasi C : 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
4. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
Pemeringkatan dilakukan sesuai dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa berdasarkan nilai mata pelajaran yang diujikan dalam UN tahun 2012. Persentase terbaik tersebut di atas dihitung berdasarkan jumlah siswa kelas XII di masing-masing sekolah
c. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
d. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi.
e. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
1.3.2. Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus seleksi Jalur Undangan SNMPTN 2012, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
1. Pendaftaran oleh Kepala Sekolah: 1 Februari pukul 08.00 WIB s.d. 29 Februari 2012 pukul 22.00 WIB (2 Maret 2012)
2. Pendaftaran oleh Siswa: 1 Februari pukul 08.00 WIB s.d. 8 Maret 2012 pukul 22.00 WIB (10 Maret 2012)
3. Pengumuman Hasil Seleksi: 28 Mei 2012 pukul 18.00 WIB
4. Pendaftaran Ulang yang Lulus Seleksi: 12 s.d.13 Juni 2012
a. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Tahap pertama, siswa pelamar akan diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi pada PTN pilihan pertama.
2. Tahap kedua, apabila siswa pelamar tidak terpilih pada PTN pilihan pertama, maka akan diikutkan pada seleksi tahap kedua di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi pada PTN pilihan kedua.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN Jalur Undangan diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN yang dipilih siswa pelamar.
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2012 akan diinformasikan melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN Tahun 2012.
Ketentuan Umum dan Persyaratan
1.1. Ketentuan Umum
1. Jalur Undangan ialah mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis dan/atau keterampilan.
2. Jalur Undangan tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat.
3. Sekolah yang berhak mengikuti Jalur Undangan adalah sekolah yang diundang oleh Panitia SNMPTN. Daftar sekolah yang diundang dapat dilihat di laman resmi SNMPTN Jalur Undangan (http://undangan.snmptn.ac.id).
4. Sekolah yang belum masuk dalam daftar undangan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Panitia SNMPTN 2012 dengan menyertakan profil sekolah.
5. Siswa yang dapat mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah masing-masing.
6. Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.
1.2. Persyaratan Sekolah
Sekolah yang berhak mengikuti Jalur Undangan adalah:
1. SMA/SMK/MA/MAK Negeri maupun Swasta yang terakreditasi oleh BAN-SM atau lainnya dan/atau terdaftar pada basis data SNMPTN 2011, termasuk sekolah RI di luar negeri.
2. Sekolah yang menyelenggarakan dan/atau mengikuti Ujian Nasional.
1.3. Persyaratan Siswa Pelamar
1.3.1. Pendaftaran
a. Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang akan mengikuti UN pada tahun 2012.
b. Memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu: siswa yang masuk dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama (bukan siswa pindahan) pada semester 3, 4, dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MAK), dengan rincian sebagai berikut:
1. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
2. Akreditasi B : 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
3. Akreditasi C : 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
4. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
Pemeringkatan dilakukan sesuai dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa berdasarkan nilai mata pelajaran yang diujikan dalam UN tahun 2012. Persentase terbaik tersebut di atas dihitung berdasarkan jumlah siswa kelas XII di masing-masing sekolah
c. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
d. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi.
e. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
1.3.2. Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus seleksi Jalur Undangan SNMPTN 2012, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.
Jadwal Kegiatan
1. Pendaftaran oleh Kepala Sekolah: 1 Februari pukul 08.00 WIB s.d. 29 Februari 2012 pukul 22.00 WIB (2 Maret 2012)
2. Pendaftaran oleh Siswa: 1 Februari pukul 08.00 WIB s.d. 8 Maret 2012 pukul 22.00 WIB (10 Maret 2012)
3. Pengumuman Hasil Seleksi: 28 Mei 2012 pukul 18.00 WIB
4. Pendaftaran Ulang yang Lulus Seleksi: 12 s.d.13 Juni 2012
Mekanisme Seleksi
a. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Tahap pertama, siswa pelamar akan diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi pada PTN pilihan pertama.
2. Tahap kedua, apabila siswa pelamar tidak terpilih pada PTN pilihan pertama, maka akan diikutkan pada seleksi tahap kedua di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi pada PTN pilihan kedua.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN Jalur Undangan diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN yang dipilih siswa pelamar.
Informasi Lainnya
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2012 akan diinformasikan melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN Tahun 2012.
0 komentar:
Posting Komentar