Di Indonesia Akreditasi Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional. Tugas utama badan ini adalah: meningkatkan mutu pendidikam tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfir akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.(UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003).
Proses Akreditasi
Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekertariat BAN-PT.
Sekertariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekertariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekertariat BAN-PT. Proses akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini.
Keanggotaan
Keanggotaan BAN-PT pada Organisasi Akreditasi Internasional
Untuk memeproleh pengakuan (recognition) dalam bidang akreditasi pendidikan tinggi, BAN-PT telah bekerjasama dengan beberapa badan akreditasi di dunia. Disamping itu BAN-PT juga telah menjadi anggota dari jaringan badan-badan akreditasi pendidikan tinggi di dunia (International Network for Quality Assurance Agency in Higher Education - INQAAHE ).
Kerjasama BAN-PT dengan badan-badan akreditasi pendidkan tinggi di dunia dalam bentuk studi banding, baik oleh pihak BAN-PT sendidri maupun oleh pihak luar, dan pengikutsertaan anggota BAN-PT menjadi asesor dalam akreditasi pendidkan tinggi di negara lain.
Badan-badan akreditasi yang pernah dikunjungan untuk studi banding antar lain:
1. Accreditation Board of Engineering and Technological (ABET), di Amerika Serikat.
2. Australian Universities Quality Agency (AUQA) , di Australia.
3. Council for Higher Education Accreditation (CHEA), di Amerika Serikat.
4. National Accreditation Agency (Lembaga Akreditasi Negara – LAN), di Malaysia.
5. National Council for Accreditation of Teacher Education (NCATE), di Amerika Serikat.
6. Quality Assurance Agency (QAA), di Inggris.
7. Philippine Accrediting Association of Schools, Colleges, and Universities (PAASCU).
Sedangkan badan-badan akeditasi yang pernah melakukan studi banding indonesia adalah:
Lembaga Akreditasi Negara (LAN), di Malaysia
Untuk pengikutsertaan anggota BAN-PT dalam akreditasi pendidikan tinggi di negara lain, BAN-PT pernah mengirimkan Willi Toisuta, Ph.D (sekertaris BAN-PT saat itu) untuk berperan aktif pada akreditasi suatu perguruan tinggi di Australia yang dilakukan oleh AUQA.
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.(UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003).
Proses Akreditasi
Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekertariat BAN-PT.
Sekertariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekertariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekertariat BAN-PT. Proses akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini.
Keanggotaan
Keanggotaan BAN-PT pada Organisasi Akreditasi Internasional
Untuk memeproleh pengakuan (recognition) dalam bidang akreditasi pendidikan tinggi, BAN-PT telah bekerjasama dengan beberapa badan akreditasi di dunia. Disamping itu BAN-PT juga telah menjadi anggota dari jaringan badan-badan akreditasi pendidikan tinggi di dunia (International Network for Quality Assurance Agency in Higher Education - INQAAHE ).
Kerjasama BAN-PT dengan badan-badan akreditasi pendidkan tinggi di dunia dalam bentuk studi banding, baik oleh pihak BAN-PT sendidri maupun oleh pihak luar, dan pengikutsertaan anggota BAN-PT menjadi asesor dalam akreditasi pendidkan tinggi di negara lain.
Badan-badan akreditasi yang pernah dikunjungan untuk studi banding antar lain:
1. Accreditation Board of Engineering and Technological (ABET), di Amerika Serikat.
2. Australian Universities Quality Agency (AUQA) , di Australia.
3. Council for Higher Education Accreditation (CHEA), di Amerika Serikat.
4. National Accreditation Agency (Lembaga Akreditasi Negara – LAN), di Malaysia.
5. National Council for Accreditation of Teacher Education (NCATE), di Amerika Serikat.
6. Quality Assurance Agency (QAA), di Inggris.
7. Philippine Accrediting Association of Schools, Colleges, and Universities (PAASCU).
Sedangkan badan-badan akeditasi yang pernah melakukan studi banding indonesia adalah:
Lembaga Akreditasi Negara (LAN), di Malaysia
Untuk pengikutsertaan anggota BAN-PT dalam akreditasi pendidikan tinggi di negara lain, BAN-PT pernah mengirimkan Willi Toisuta, Ph.D (sekertaris BAN-PT saat itu) untuk berperan aktif pada akreditasi suatu perguruan tinggi di Australia yang dilakukan oleh AUQA.
0 komentar:
Posting Komentar