Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta adalah salah satu perguruan tinggi seni negeri di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). ISI Surakarta pada mulanya adalah sebuah perguruan tinggi setingkat akademi dengan nama Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) Surakarta, yang didirikan sebagai salah satu wadah untuk merintis perkembangan seni tradisional.
Lembaga pendidikan tinggi seni tradisonal dapat hidup subur jika didirikan di tengah-tengah lingkungan yang mendukungnya, yang secara wajar dapat memberikan umpan balik. Pertumbuhan dan laju pengembangan seni itu sendiri hanya dapat terwujud dengan adanya inovator/tenaga kreatif seperti pendidik, seniman, kritikus, dan penghayat seni yang memiliki kemampuan serta sikap terbuka.
Melihat sumber serta potensi seni tradisional yang ada, Surakarta sebagai kota budaya cukup memenuhi syarat menjadi tempat untuk berdirinya suatu lembaga pendidikan tinggi seni tradisional. Sejarah telah memberikan kenyataan, bahwa Surakarta memiliki kedudukan yang kuat serta wilayah pendukung budaya yang cukup luas.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, sekelompok seniman muda dengan mendapat dukungan serta restu dari para ahli budaya serta empu, melalui lembaga-lembaga resmi di pusat dan daerah, berupaya agar di Surakarta didirikan lembaga pendidikan tinggi kesenian. Dari hasil upaya itu, maka terbitlah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 068/1964 tertanggal 15 Juli 1964, yang membuka Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) di Surakarta di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
Selanjutnya pada tanggal 19 Mei tahun 1973 terbit Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 039/O/1973 tentang Pedoman Mengenai Status, Kurikulum, Staf Pengajar, dan Perlengkapan Material di Akademi Seni Karawitan Indonesia di Surakarta, di antaranya berisi:
1. ASKI mempunyai dua jurusan, yaitu: Jurusan Umum di Surakarta, yang selanjutnya berkembang menjadi ASKI Surakarta; dan Jurusan Minangkabau di Padangpanjang, selanjutnya berkembang menjadi ASKI Pandangpanjang yang sekarang STSI Padangpanjang.
2. Lulusan ASKI berhak mempergunakan sebutan Sarjana Muda Karawitan, bagi mereka yang lulus ujian negara Sarjana Muda ASKI; Seniman Karawitan (S.Kar), bagi mereka yang lulus ujian negara tingkat Seniman ASKI (dinilai setingkat Ijazah Sarjana).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/M/1974 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 02/O/1975, pada tanggal 20 Maret 1976 dilaksanakan pemindahan pengelolaan ASKI Surakarta dari Direktorat Jenderal Kebudayaan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada saat berdiri, ASKI Surakarta menggunakan fasilitas milik Konservatori Karawitan Indonesia (sekarang SMKI/SMK Negeri 8) Surakarta. Sejak tahun 1972 Proyek Pengembangan Kesenian Jawa Tengah (PKJT) di Surakarta yang menempati bangunan milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memberikan tempat untuk kegiatan ASKI Surakarta berupa bangunan Pagelaran, Sitihinggil, dan Sasonomulyo Keraton Surakarta. Mulai tahun 1985 kegiatan akademik dan administrasi STSI Surakarta menempati kampus baru di Kentingan, kec. Jebres, kota Surakarta.
Perubahan peningkatan status Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) Surakarta menjadi Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Surakarta ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0446/O/1988 tanggal 12 September 1988 tentang Peningkatan Status ASKI Surakarta menjadi STSI Surakarta.
Pada tahun 2006 Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta berubah status menjadi Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2006 tanggal 20 Juli 2006, dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Bambang Sudibyo pada tanggal 11 September 2006 di pendopo ISI Surakarta.
Bertitik tolak dari sejarah singkat ISI Surakarta, maka Upacara Dies Natalis ISI Surakarta ditetapkan jatuh setiap tanggal 15 Juli, bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 068/1964 tertanggal 15 Juli 1964 tentang Pembukaan Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) Surakarta sebagai cikal bakal ISI Surakarta.
Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ISI Surakarta telah mendapat pengesahan Menteri Pendidikan Nasional dengan terbitnya Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun 2007 tanggal 5 Desember 2007. ISI Surakarta saat ini memiliki dua Fakultas, yaitu Fakultas Seni Pertunjukan dan Fakultas Seni Rupa dan Desain. Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) terdiri dari empat Jurusan/Program Studi: Seni Karawitan, Etnomusikologi, Seni Pedalangan, dan Seni Tari. Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) terdiri dari empat Jurusan/Program Studi: Kriya Seni, Televisi dan Film, Seni Rupa Murni, dan Desain Interior.
ISI Surakarta memiliki dua kampus, yaitu Kampus Lama di Kentingan untuk Fakultas Seni Pertunjukan (FSP), dan Kampus Baru di Mojosongo untuk Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) serta untuk pengembangan Fakultas Seni Media Rekam (FSRM) dan Program Pascasarjana (PPs). Dalam pengembangan program studi baru, per 23 Nopember 2010 ISI Surakarta diberikan izin membuka Program Studi S1 Seni Teater, dan per 27 Desember 2010 juga memperoleh izin membuka Program Studi Doktoral (S3) Penciptaan dan Pengkajian dari DIKTI.
Sistem Pendidikan
Kurikulum
Kurikulum yang berlaku di ISI Surakarta dibedakan berdasarkan periode masuk di perguruan tinggi seni ini. Kurikulum 2008 diberlakukan bagi mahasiswa angkatan 2008/2009, sedangkan kurikulum 2002 diberlakukan bagi mahasiswa sebelum angkatan 2008/2009. Kurikulum yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas: kurikulum inti dan kurikulum institusional. Setiap pergantian kurikulum/pengembangan kurikulum dituangkan melalui surat Keputusan Rektor ISI Surakarta, setelah mendapat persetujuan Senat.
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta menggunakan sistem kredit. Pelaksanaan sistem kredit semester mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Sistem Kredit Semester
1.
Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS), untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
2.
Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
3.
Satuan kredit semester, selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1–2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1–2 jam kegiatan mandiri.
Tujuan Sistem Kredit
Tujuan umum penerapan sistem kredit di Institut Seni Indonesia Surakarta adalah agar lembaga ini dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, karena di dalam sistem kredit dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel. Dengan demikian, dapat memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang profesi tertentu yang dituntut oleh pembangunan. Secara khusus tujuan penerapan sistem kredit adalah sebagai berikut.
1.
Untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang berprestasi agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
2.
Untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa dalam merencanakan semua mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
3.
Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output jamak dapat dilaksanakan.
4.
Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
5.
Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
6.
Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari ISI Surakarta ke perguruan tinggi seni yang lain, atau dari perguruan tinggi seni lain ke ISI Surakarta.
Ciri-ciri Sistem Kredit
Ciri-ciri dasar sistem kredit adalah sebagai berikut.
1. Dalam sistem kredit tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit.
2. Besarnya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama.
3. Nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam proses perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas-tugas lain.
Beban Studi dan Nilai Kredit
Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan nilai kredit semester suatu mata kuliah. Besarnya beban studi mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang program yang dimasuki adalah sebagai berikut.
1. Jenjang Program S-1 (Sarjana) : 144–160 SKS
2. Jenjang Program S-2 (Pascasarjana) : 36–50 SKS
Beban Studi dalam Semester
Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada umumnya orang bekerja rata-rata 6–8 jam sehari selama enam hari berturut-turut. Seorang mahasiswa pada lain pihak dituntut bekerja lebih lama, sebab ia tidak hanya bekerja pada siang hari tetapi juga pada malam hari. Dalam keadaan normal, mahasiswa dapat bekerja rata-rata siang hari 6–8 jam dan malam hari 2 jam, selama enam hari berturut-turut. Untuk itu, seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar sebanyak 8–10 jam per hari, atau 48–50 jam per minggu.
Oleh karena satu nilai kredit semester kira-kira setara dengan 3 jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16–20 kredit semester. Oleh karena itu juga perlu diperhatikan kemampuan individu. Hal ini dapat diilhat dari hasil studi seorang mahasiswa pada semester yang lalu, yang diukur dengan indeks prestasi (IP).
Pada semester pertama mahasiswa hanya dapat mengambil maksimum satuan program semester awal tersebut. Pada awal semester-semester selanjutnya, mahasiswa dapat mengambil beban studi sesuai dengan keinginan dan kemampuannya (IP) melalui konsultasi dengan pejabat yang diberi tugas (PA). Pengambilan beban studi ini dapat berbeda dengan temannya walaupun seangkatan, sepanjang fasilitas memungkinkan. Beban studi semester ini dapat dipakai sebagai wahana pengendalian proses pendidikan di perguruan tinggi.
Nilai Kredit
Untuk menyelenggarakan kuliah, nilai 1 kredit semester ditentukan sebagai berikut.
Nilai Kredit Semester untuk Kuliah Teori
Bagi mahasiswa, 1 kredit semester (SKS) adalah beban studi untuk mengikuti seluruh tiga acara per minggu, sebagai berikut.
1. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen/tenaga pengajar, dalam bentuk kuliah.
2. 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi mahasiswa yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen/tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah, menyelesaikan soal-soal, atau membuat resume.
3. 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi, diskusi di luar kuliah dalam rangka materi kuliah.
Untuk dosen, 1 kredit semester adalah beban penyelenggaraan pendidikan untuk menyelenggarakan keseluruhan tiga acara per minggu sebagai berikut.
1. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
2. 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
3. 60 menit pengembangan materi kuliah.
Nilai Kredit Semester untuk Kuliah Praktik
Untuk kuliah praktik/latihan, 1 kredit semester sama dengan penyelenggaraan kegiatan selama 3–4 jam per minggu untuk satu semester.
Bagi mahasiswa, 1 kredit semester kuliah praktik/latihan adalah beban studi untuk mengikuti seluruh tiga acara per minggu, sebagai berikut.
1. 100 menit acara praktik/latihan terjadwal.
2. 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur.
3. 60 menit acara kegiatan akademik mandiri.
Untuk dosen, 1 kredit semester kuliah praktik/latihan meliputi tiga acara kegiatan per minggu sebagai berikut.
1. 100 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
2. 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
3. 60 menit pengembangan materi kuliah.
Nilai Kredit Semester untuk Kerja Lapangan dan Sejenisnya
Untuk kerja lapangan dan sejenisnya, nilai 1 kredit semester adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4–5 jam per minggu selama satu semester.
Nilai Kredit Semester untuk Pembawaan, Pameran, atau Tugas Akhir
Nilai kredit semester untuk kegiatan Pembawaan, Pameran, Skripsi, atau Karya Seni sebanyak 3–4 jam sehari selama satu bulan, setara dengan 25 hari kerja, mempunyai nilai 1 kredit semester.
Program Semester
Pada pengertian semester telah dinyatakan, bahwa program satu jenjang lengkap dibagi ke dalam program-program semesteran. Sebenarnya yang dibagi itu adalah beban studi seorang mahasiswa. Dalam keadaan ideal, seluruh acara itu diadakan setiap semester. Akan tetapi, mengingat berbagai keterbatasan, maka acara penyelenggaraan kuliah diberikan pada semester ganjil dan genap secara proporsional.
Tahun Akademik
Tahun kuliah dimulai pada awal minggu pertama bulan September dan berakhir pada akhir minggu keempat bulan Juni tahun berikutnya. Tahun kuliah terbagi dalam 2 (dua) semester, kuliah diberikan mulai hari pertama minggu pertama masing-masing semester dan berakhir pada akhir minggu ke-18.
Semester ganjil dimulai pada Senin pertama bulan September dan berakhir pada hari Sabtu kedua pada bulan Januari. Semester genap dimulai pada hari Senin keempat bulan Februari dan berakhir pada Sabtu kedua bulan Juli.
Indek Prestasi (IP)
Untuk mengetahui keberhasilan studi seorang mahasiswa, dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang cara penghitungannya sebagai berikut.
Jumlah nilai kredit mata kuliah yang diambil
IP =
Jadi IP mahasiswa A = 2,60
Catatan: Pembaginya adalah mata kuliah yang direncanakan, bukan yang ditempuh.
Penulisan IP s.d 2 angka di belakang koma
Pembulatan: angka ketiga di belakang koma 6 ke atas dibulatkan ke atas, 5 ke bawah dihilangkan.
Contoh: 2,637 = 2,64
2,635 = 2,63
Penilaian Hasil Belajar
Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa diukur dengan penilaian/evaluasi secara berkala, yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan. Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian semester, dan ujian akhir program studi. Ujian akhir program studi dapat berbentuk ujian kekaryaan seni atau skripsi.
Berdasar SK Ketua Nomor 1511/L.01/PP/2004 tanggal 18 Mei 2004, sistem penilaian sebagai berikut.
NILAI MENTAH NILAI NILAI HURUF PREDIKAT
< 0,25 0 E Gagal 0,26 – 0.75 0.5 E + Gagal 0.76 – 1.25 1.0 D Kurang 1.26 – 1.75 1.5 D+ Kurang 1.76 – 2.25 2.0 C Cukup 2.26 – 2.75 2.5 C + Cukup 2.76 – 3.25 3.0 B Baik 3.26 – 3.75 3.5 B + Baik > 3.76 4 A Amat Baik
Nilai K berarti kosong, data nilai kurang lengkap, karena yang bersangkutan mengundurkan diri secara sah.
Nilai T berarti tidak lengkap, data nilai kurang lengkap, karena belum semua tugas diselesaikan pada waktunya atas izin dosen yang bersangkutan, selama-lamanya satu semester. Nilai T tidak dapat digunakan untuk menghitung IP, dan selanjutnya akan diperhitungkan kembali pada semester yang sama tahun berikutnya, dengan merencanakan pada KRS. Apabila nilai T lebih dari satu semester maka akan menjadi nilai F.
Nilai F berarti mahasiswa tersebut tidak dapat menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Perbaikan Nilai
Mahasiswa yang akan memperbaiki nilai dapat melakukan dengan cara: mengulang/mengikuti kuliah penuh dengan merencanakan ke dalam KRS, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal/semester tertentu.
Catatan: Dalam hal perbaikan nilai, yang dipakai sebagai nilai akhir adalah yang terbaik.
Gelar Akademik dan Sebutan Profesional
Gelar akademik untuk lulusan program sarjana, program magister, dan program doktor diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ijazah, gelar, dan sebutan, diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus. Pemberian gelar dan sebutan lulusan ISI Surakarta didasarkan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tanggal 9 Februari 1993 adalah sebagai berikut.
1. Gelar akademik lulusan program Pasca Sarjana (S-2) adalah “Magister Seni” yang disingkat M.Sn.
2. Gelar akademik lulusan Sarjana (S-1) adalah “Sarjana Seni” yang disingkat S.Sn.
3. Gelar vokasi lulusan Diploma 3 adalah “Ahli Madya” yang disingkat A.Md.
Penyerahan ijazah dilakukan pada Upacara Wisuda, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan kalender akademik. Yang berhak mengikuti wisuda/menerima ijasah adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kegiatan akademik serta kewajiban lainnya.
Predikat Kelulusan
Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi tingkat Sarjana dan Diploma mendapat predikat kelulusan atas dasar prestasi yang dicapai, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. IPK 2,00–2,75: lulus dengan memuaskan
2. IPK 2,76–3,50: lulus dengan sangat memuaskan
3. IPK 3,51–4,00: lulus dengan pujian (cumlaude).*
* Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan pula dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun (Kepmendiknas No. 232/U/2000, tanggal 20 Desember 2000).
Masa Studi
Masa studi jenjang S-1 adalah antara 8 semester (kurang dari 8 semester) dan selama-lamanya 14 semester (4–7 tahun), jenjang D-III antara 6 semester (kurang dari 6 semester) dan selama-lamanya 10 semester (3–5 tahun), terhitung sejak mahasiswa diterima dan terdaftar di STSI/ISI Surakarta yang pertama kali (mahasiswa reguler). Pemantauan terhadap masa studi mahasiswa antara lain dengan melihat kode tahun masuk pada nomor induk mahasiswa (NIM).
Bagi mahasiswa yang telah lulus Sarjana Muda/D-III pada perguruan tinggi sejenis yang akan melanjutkan studi ke jenjang S-1, perhitungan masa studi paling lama 14 semester (7 tahun), terhitung sejak saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi asal (waktu selang tidak diperhitungkan). Apabila penyelesaian Program Sarjana Muda/D-III lebih dari 10 semester (5 tahun), dihitung 10 semester (5 tahun).
Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah berakhir, tetapi belum dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajibannya, dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Perpanjangan waktu studi sebanyak-banyaknya 2 semester setelah habis waktu masa studi. Apabila masa perpanjangan selama 2 semester telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studinya, yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan studinya selama-lamanya 2 semester dengan membayar SPP 50% lebih tinggi dari yang seharusnya (SPP tahun yang berjalan) dan dihitung bertambah setiap semester perpanjangan. Permohonan perpanjangan waktu studi selambat-lambatnya dua minggu sebelum hari pertama pembayaran SPP, ditujukan kepada Pembantu Ketua I diketahui oleh Ketua Program Studi dan PA. Setelah masa perpanjangan kedua, mahasiswa yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan putus kuliah.
Nomor Induk Mahasiswa
Setiap mahasiswa diberi nomor induk mahasiswa (NIM) yang terdiri atas 8 digit.
Digit ke-1 dan 2 = kode tahun masuk
Digit ke-3 = kode jenjang/strata
Digit ke-4 = kode jurusan
Digit ke-5 = kode program studi
Digit ke-6 = kode status mahasiswa
Digit ke-7 dan seterusnya = nomor urut registrasi
1. Kode Tahun Masuk dua angka terakhir tahun pertama registrasi
2. Kode Jenjang/Strata
0 = S-0 (Diploma)
1 = S-1 (Sarjana)
2 = S-2 (Pascasarjana)
3 = S-3 (Doktor)
Kode Jurusan
1 = Karawitan
2 = Pedalangan
3 = Tari
4 = Seni Rupa
Kode Program Studi
1 = Seni Karawitan
2 = Etnomusikologi
3 = Seni Pedalangan
4 = Seni Tari
5 = Kriya Teknik
6 = Tata Rupa Pentas
7 = Kriya Seni
8 = Televisi dan Film
9 = Seni Rupa Murni
10 = Desain Interior
Kode Status Mahasiswa
1 = Biasa/Reguler
2 = Pindahan
3 = Mahasiswa asing biaya sendiri
4 = Mahasiswa asing program dharmasiswa
Kode Nomor Urut Registrasi
Urutan registrasi mahasiswa pada satu tahun dengan memperhatikan urutan jurusan dan program studi.
Contoh :
07111101 Mahasiswa angkatan tahun 2007 = 07
Jenjang Strata S-1 = 1
Jurusan Karawitan = 1
Program Studi Seni Karawitan = 1
Status Mahasiswa Biasa = 1
Nomor Urut = 01
Upacara
Tata cara upacara dalam penyelenggaraan pendidikan ISI Surakarta meliputi:
1. Pelantikan mahasiswa baru
2. Wisuda lulusan
3. Dies Natalis
4. Pengukuhan Guru Besar
5. Pemberian tanda penghargaan.
Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan
Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan serta kebebasan kekaryaan seni merupakan kebebasan yang dimiliki oleh sivitas akademika ISI Surakarta untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara bertanggung jawab dan mandiri.
Pimpinan ISI Surakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma serta kaidah keilmuan dan seni.
Dalam melaksanakan kegiatan akademik, setiap anggota sivitas akademika ISI Surakarta harus mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik ISI Surakarta. Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota sivitas akademika ISI Surakarta harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma serta kaidah keilmuan dan seni. Dalam melaksanakan kegiatan akademik, Pimpinan ISI Surakarta dapat mengizinkan penggunaan sumber daya yang dimiliki ISI Surakarta, sepanjang kegiatan tersebut tidak merugikan pribadi lain semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melakukannya.
Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik, yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di ISI Surakarta sesuai dengan kaidah serta keilmuan dan/atau seni.
ISI Surakarta dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma serta kaidah keilmuan dan/atau seni dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik. Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, ISI Surakarta beserta sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan dan kesenian. Otonomi keilmuan dan kesenian pada ISI Surakarta dirumuskan oleh Senat ISI Surakarta. Otonomi keilmuan adalah kegiatan ilmiah yang berpedoman pada norma-norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika. Otonomi kesenian adalah kegiatan kreativitas seni sivitas akademika yang didasarkan pada nilai-nilai budaya masyarakat dan bangsa.
Kontak ISI Surakarta
Kampus baru: Jl. Ringroad Mojosongo, Surakarta 57127
Kampus lama: Jl. Ki Hadjar Dewantara 19, Surakarta 57126
Jawa Tengah, Indonesia
Telepon 0271-647658
Fax 0271-646175
E-mail direct@isi-ska.ac.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
CP : Humas
Telepon 0271-647658 Psw 1008
HP : 085229041483 (Bpk. Heru)
Facebook
Copyright@www.secepat-speedy.blogspot.blogspot.com
Lembaga pendidikan tinggi seni tradisonal dapat hidup subur jika didirikan di tengah-tengah lingkungan yang mendukungnya, yang secara wajar dapat memberikan umpan balik. Pertumbuhan dan laju pengembangan seni itu sendiri hanya dapat terwujud dengan adanya inovator/tenaga kreatif seperti pendidik, seniman, kritikus, dan penghayat seni yang memiliki kemampuan serta sikap terbuka.
Melihat sumber serta potensi seni tradisional yang ada, Surakarta sebagai kota budaya cukup memenuhi syarat menjadi tempat untuk berdirinya suatu lembaga pendidikan tinggi seni tradisional. Sejarah telah memberikan kenyataan, bahwa Surakarta memiliki kedudukan yang kuat serta wilayah pendukung budaya yang cukup luas.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, sekelompok seniman muda dengan mendapat dukungan serta restu dari para ahli budaya serta empu, melalui lembaga-lembaga resmi di pusat dan daerah, berupaya agar di Surakarta didirikan lembaga pendidikan tinggi kesenian. Dari hasil upaya itu, maka terbitlah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 068/1964 tertanggal 15 Juli 1964, yang membuka Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) di Surakarta di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
Selanjutnya pada tanggal 19 Mei tahun 1973 terbit Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 039/O/1973 tentang Pedoman Mengenai Status, Kurikulum, Staf Pengajar, dan Perlengkapan Material di Akademi Seni Karawitan Indonesia di Surakarta, di antaranya berisi:
1. ASKI mempunyai dua jurusan, yaitu: Jurusan Umum di Surakarta, yang selanjutnya berkembang menjadi ASKI Surakarta; dan Jurusan Minangkabau di Padangpanjang, selanjutnya berkembang menjadi ASKI Pandangpanjang yang sekarang STSI Padangpanjang.
2. Lulusan ASKI berhak mempergunakan sebutan Sarjana Muda Karawitan, bagi mereka yang lulus ujian negara Sarjana Muda ASKI; Seniman Karawitan (S.Kar), bagi mereka yang lulus ujian negara tingkat Seniman ASKI (dinilai setingkat Ijazah Sarjana).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/M/1974 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 02/O/1975, pada tanggal 20 Maret 1976 dilaksanakan pemindahan pengelolaan ASKI Surakarta dari Direktorat Jenderal Kebudayaan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada saat berdiri, ASKI Surakarta menggunakan fasilitas milik Konservatori Karawitan Indonesia (sekarang SMKI/SMK Negeri 8) Surakarta. Sejak tahun 1972 Proyek Pengembangan Kesenian Jawa Tengah (PKJT) di Surakarta yang menempati bangunan milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memberikan tempat untuk kegiatan ASKI Surakarta berupa bangunan Pagelaran, Sitihinggil, dan Sasonomulyo Keraton Surakarta. Mulai tahun 1985 kegiatan akademik dan administrasi STSI Surakarta menempati kampus baru di Kentingan, kec. Jebres, kota Surakarta.
Perubahan peningkatan status Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) Surakarta menjadi Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Surakarta ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0446/O/1988 tanggal 12 September 1988 tentang Peningkatan Status ASKI Surakarta menjadi STSI Surakarta.
Pada tahun 2006 Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta berubah status menjadi Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2006 tanggal 20 Juli 2006, dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Bambang Sudibyo pada tanggal 11 September 2006 di pendopo ISI Surakarta.
Bertitik tolak dari sejarah singkat ISI Surakarta, maka Upacara Dies Natalis ISI Surakarta ditetapkan jatuh setiap tanggal 15 Juli, bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 068/1964 tertanggal 15 Juli 1964 tentang Pembukaan Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) Surakarta sebagai cikal bakal ISI Surakarta.
Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ISI Surakarta telah mendapat pengesahan Menteri Pendidikan Nasional dengan terbitnya Peraturan Mendiknas Nomor 45 Tahun 2007 tanggal 5 Desember 2007. ISI Surakarta saat ini memiliki dua Fakultas, yaitu Fakultas Seni Pertunjukan dan Fakultas Seni Rupa dan Desain. Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) terdiri dari empat Jurusan/Program Studi: Seni Karawitan, Etnomusikologi, Seni Pedalangan, dan Seni Tari. Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) terdiri dari empat Jurusan/Program Studi: Kriya Seni, Televisi dan Film, Seni Rupa Murni, dan Desain Interior.
ISI Surakarta memiliki dua kampus, yaitu Kampus Lama di Kentingan untuk Fakultas Seni Pertunjukan (FSP), dan Kampus Baru di Mojosongo untuk Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) serta untuk pengembangan Fakultas Seni Media Rekam (FSRM) dan Program Pascasarjana (PPs). Dalam pengembangan program studi baru, per 23 Nopember 2010 ISI Surakarta diberikan izin membuka Program Studi S1 Seni Teater, dan per 27 Desember 2010 juga memperoleh izin membuka Program Studi Doktoral (S3) Penciptaan dan Pengkajian dari DIKTI.
Visi
ISI Surakarta dalam waktu 10 tahun ke depan mampu berperan sebagai kiblat kehidupan kreativitas dan keilmuan seni-budaya bagi kemaslahatan manusia Indonesia.
Misi
ISI Surakarta:
- mewujudkan pendidikan seni yang bermutu, berdaya saing dan relevan dengan kebutuhan masyarakat;
- mewujudkan pusat kajian seni-budaya nusantara, laboratorium kekaryaan, dan produksi seni yang responsif dan adaptif terhadap perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
- mewujudkan sistem pendidikan seni yang efektif dan efisien;
- mendinamisasikan kehidupan seni-budaya dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya;
- mewujudkan pusat informasi yang baik dan benar tentang seni-budaya;
- mewujudkan tatakelola institusi yang profesional dan akuntabel.
Tujuan ISI Surakarta
Tujuan Umum
ISI Surakarta diselenggarakan sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi yang ikut berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan para mahasiswa sebagai manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia
ISI Surakarta diselenggarakan sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi yang ikut berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan para mahasiswa sebagai manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia
Tujuan Khusus
- menghasilkan lulusan yang memiliki kepribadian yang bersumber pada nilai-nilai budaya Indonesia, memiliki bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dan keterampilan seni, sesuai dengan bidang kompetensinya, unggul dan kompetitif;
- menghasilkan ilmu seni dan cabang-cabangnya yang berorientasi kepada perkembangan serta kebutuhan masyarakat;
- melestarikan, mengembangkan, dan menciptakan konsep dan karya seni secara akademik untuk kepentingan masyarakat;
- menghasilkan mutu layanan bidang seni budaya pada masyarakat sesuai kebutuhan daerah, nasional, regional, dan global;
- menghasilkan mutu tatakelola institusi yang profesional dan akuntabel.
Sistem Pendidikan
Kurikulum
Kurikulum yang berlaku di ISI Surakarta dibedakan berdasarkan periode masuk di perguruan tinggi seni ini. Kurikulum 2008 diberlakukan bagi mahasiswa angkatan 2008/2009, sedangkan kurikulum 2002 diberlakukan bagi mahasiswa sebelum angkatan 2008/2009. Kurikulum yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas: kurikulum inti dan kurikulum institusional. Setiap pergantian kurikulum/pengembangan kurikulum dituangkan melalui surat Keputusan Rektor ISI Surakarta, setelah mendapat persetujuan Senat.
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta menggunakan sistem kredit. Pelaksanaan sistem kredit semester mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Sistem Kredit Semester
1.
Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS), untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
2.
Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
3.
Satuan kredit semester, selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1–2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1–2 jam kegiatan mandiri.
Tujuan Sistem Kredit
Tujuan umum penerapan sistem kredit di Institut Seni Indonesia Surakarta adalah agar lembaga ini dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, karena di dalam sistem kredit dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel. Dengan demikian, dapat memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang profesi tertentu yang dituntut oleh pembangunan. Secara khusus tujuan penerapan sistem kredit adalah sebagai berikut.
1.
Untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang berprestasi agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
2.
Untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa dalam merencanakan semua mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
3.
Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output jamak dapat dilaksanakan.
4.
Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
5.
Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
6.
Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari ISI Surakarta ke perguruan tinggi seni yang lain, atau dari perguruan tinggi seni lain ke ISI Surakarta.
Ciri-ciri Sistem Kredit
Ciri-ciri dasar sistem kredit adalah sebagai berikut.
1. Dalam sistem kredit tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit.
2. Besarnya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama.
3. Nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam proses perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas-tugas lain.
Beban Studi dan Nilai Kredit
Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan nilai kredit semester suatu mata kuliah. Besarnya beban studi mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang program yang dimasuki adalah sebagai berikut.
1. Jenjang Program S-1 (Sarjana) : 144–160 SKS
2. Jenjang Program S-2 (Pascasarjana) : 36–50 SKS
Beban Studi dalam Semester
Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada umumnya orang bekerja rata-rata 6–8 jam sehari selama enam hari berturut-turut. Seorang mahasiswa pada lain pihak dituntut bekerja lebih lama, sebab ia tidak hanya bekerja pada siang hari tetapi juga pada malam hari. Dalam keadaan normal, mahasiswa dapat bekerja rata-rata siang hari 6–8 jam dan malam hari 2 jam, selama enam hari berturut-turut. Untuk itu, seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar sebanyak 8–10 jam per hari, atau 48–50 jam per minggu.
Oleh karena satu nilai kredit semester kira-kira setara dengan 3 jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16–20 kredit semester. Oleh karena itu juga perlu diperhatikan kemampuan individu. Hal ini dapat diilhat dari hasil studi seorang mahasiswa pada semester yang lalu, yang diukur dengan indeks prestasi (IP).
Pada semester pertama mahasiswa hanya dapat mengambil maksimum satuan program semester awal tersebut. Pada awal semester-semester selanjutnya, mahasiswa dapat mengambil beban studi sesuai dengan keinginan dan kemampuannya (IP) melalui konsultasi dengan pejabat yang diberi tugas (PA). Pengambilan beban studi ini dapat berbeda dengan temannya walaupun seangkatan, sepanjang fasilitas memungkinkan. Beban studi semester ini dapat dipakai sebagai wahana pengendalian proses pendidikan di perguruan tinggi.
Nilai Kredit
Untuk menyelenggarakan kuliah, nilai 1 kredit semester ditentukan sebagai berikut.
Nilai Kredit Semester untuk Kuliah Teori
Bagi mahasiswa, 1 kredit semester (SKS) adalah beban studi untuk mengikuti seluruh tiga acara per minggu, sebagai berikut.
1. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen/tenaga pengajar, dalam bentuk kuliah.
2. 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi mahasiswa yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen/tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah, menyelesaikan soal-soal, atau membuat resume.
3. 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi, diskusi di luar kuliah dalam rangka materi kuliah.
Untuk dosen, 1 kredit semester adalah beban penyelenggaraan pendidikan untuk menyelenggarakan keseluruhan tiga acara per minggu sebagai berikut.
1. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
2. 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
3. 60 menit pengembangan materi kuliah.
Nilai Kredit Semester untuk Kuliah Praktik
Untuk kuliah praktik/latihan, 1 kredit semester sama dengan penyelenggaraan kegiatan selama 3–4 jam per minggu untuk satu semester.
Bagi mahasiswa, 1 kredit semester kuliah praktik/latihan adalah beban studi untuk mengikuti seluruh tiga acara per minggu, sebagai berikut.
1. 100 menit acara praktik/latihan terjadwal.
2. 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur.
3. 60 menit acara kegiatan akademik mandiri.
Untuk dosen, 1 kredit semester kuliah praktik/latihan meliputi tiga acara kegiatan per minggu sebagai berikut.
1. 100 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
2. 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
3. 60 menit pengembangan materi kuliah.
Nilai Kredit Semester untuk Kerja Lapangan dan Sejenisnya
Untuk kerja lapangan dan sejenisnya, nilai 1 kredit semester adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4–5 jam per minggu selama satu semester.
Nilai Kredit Semester untuk Pembawaan, Pameran, atau Tugas Akhir
Nilai kredit semester untuk kegiatan Pembawaan, Pameran, Skripsi, atau Karya Seni sebanyak 3–4 jam sehari selama satu bulan, setara dengan 25 hari kerja, mempunyai nilai 1 kredit semester.
Program Semester
Pada pengertian semester telah dinyatakan, bahwa program satu jenjang lengkap dibagi ke dalam program-program semesteran. Sebenarnya yang dibagi itu adalah beban studi seorang mahasiswa. Dalam keadaan ideal, seluruh acara itu diadakan setiap semester. Akan tetapi, mengingat berbagai keterbatasan, maka acara penyelenggaraan kuliah diberikan pada semester ganjil dan genap secara proporsional.
Tahun Akademik
Tahun kuliah dimulai pada awal minggu pertama bulan September dan berakhir pada akhir minggu keempat bulan Juni tahun berikutnya. Tahun kuliah terbagi dalam 2 (dua) semester, kuliah diberikan mulai hari pertama minggu pertama masing-masing semester dan berakhir pada akhir minggu ke-18.
Semester ganjil dimulai pada Senin pertama bulan September dan berakhir pada hari Sabtu kedua pada bulan Januari. Semester genap dimulai pada hari Senin keempat bulan Februari dan berakhir pada Sabtu kedua bulan Juli.
Indek Prestasi (IP)
Untuk mengetahui keberhasilan studi seorang mahasiswa, dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang cara penghitungannya sebagai berikut.
Jumlah nilai kredit mata kuliah yang diambil
IP =
Jadi IP mahasiswa A = 2,60
Catatan: Pembaginya adalah mata kuliah yang direncanakan, bukan yang ditempuh.
Penulisan IP s.d 2 angka di belakang koma
Pembulatan: angka ketiga di belakang koma 6 ke atas dibulatkan ke atas, 5 ke bawah dihilangkan.
Contoh: 2,637 = 2,64
2,635 = 2,63
Penilaian Hasil Belajar
Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa diukur dengan penilaian/evaluasi secara berkala, yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan. Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian semester, dan ujian akhir program studi. Ujian akhir program studi dapat berbentuk ujian kekaryaan seni atau skripsi.
Berdasar SK Ketua Nomor 1511/L.01/PP/2004 tanggal 18 Mei 2004, sistem penilaian sebagai berikut.
NILAI MENTAH NILAI NILAI HURUF PREDIKAT
< 0,25 0 E Gagal 0,26 – 0.75 0.5 E + Gagal 0.76 – 1.25 1.0 D Kurang 1.26 – 1.75 1.5 D+ Kurang 1.76 – 2.25 2.0 C Cukup 2.26 – 2.75 2.5 C + Cukup 2.76 – 3.25 3.0 B Baik 3.26 – 3.75 3.5 B + Baik > 3.76 4 A Amat Baik
Nilai K berarti kosong, data nilai kurang lengkap, karena yang bersangkutan mengundurkan diri secara sah.
Nilai T berarti tidak lengkap, data nilai kurang lengkap, karena belum semua tugas diselesaikan pada waktunya atas izin dosen yang bersangkutan, selama-lamanya satu semester. Nilai T tidak dapat digunakan untuk menghitung IP, dan selanjutnya akan diperhitungkan kembali pada semester yang sama tahun berikutnya, dengan merencanakan pada KRS. Apabila nilai T lebih dari satu semester maka akan menjadi nilai F.
Nilai F berarti mahasiswa tersebut tidak dapat menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Perbaikan Nilai
Mahasiswa yang akan memperbaiki nilai dapat melakukan dengan cara: mengulang/mengikuti kuliah penuh dengan merencanakan ke dalam KRS, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal/semester tertentu.
Catatan: Dalam hal perbaikan nilai, yang dipakai sebagai nilai akhir adalah yang terbaik.
Gelar Akademik dan Sebutan Profesional
Gelar akademik untuk lulusan program sarjana, program magister, dan program doktor diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ijazah, gelar, dan sebutan, diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus. Pemberian gelar dan sebutan lulusan ISI Surakarta didasarkan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tanggal 9 Februari 1993 adalah sebagai berikut.
1. Gelar akademik lulusan program Pasca Sarjana (S-2) adalah “Magister Seni” yang disingkat M.Sn.
2. Gelar akademik lulusan Sarjana (S-1) adalah “Sarjana Seni” yang disingkat S.Sn.
3. Gelar vokasi lulusan Diploma 3 adalah “Ahli Madya” yang disingkat A.Md.
Penyerahan ijazah dilakukan pada Upacara Wisuda, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan kalender akademik. Yang berhak mengikuti wisuda/menerima ijasah adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kegiatan akademik serta kewajiban lainnya.
Predikat Kelulusan
Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi tingkat Sarjana dan Diploma mendapat predikat kelulusan atas dasar prestasi yang dicapai, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. IPK 2,00–2,75: lulus dengan memuaskan
2. IPK 2,76–3,50: lulus dengan sangat memuaskan
3. IPK 3,51–4,00: lulus dengan pujian (cumlaude).*
* Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan pula dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun (Kepmendiknas No. 232/U/2000, tanggal 20 Desember 2000).
Masa Studi
Masa studi jenjang S-1 adalah antara 8 semester (kurang dari 8 semester) dan selama-lamanya 14 semester (4–7 tahun), jenjang D-III antara 6 semester (kurang dari 6 semester) dan selama-lamanya 10 semester (3–5 tahun), terhitung sejak mahasiswa diterima dan terdaftar di STSI/ISI Surakarta yang pertama kali (mahasiswa reguler). Pemantauan terhadap masa studi mahasiswa antara lain dengan melihat kode tahun masuk pada nomor induk mahasiswa (NIM).
Bagi mahasiswa yang telah lulus Sarjana Muda/D-III pada perguruan tinggi sejenis yang akan melanjutkan studi ke jenjang S-1, perhitungan masa studi paling lama 14 semester (7 tahun), terhitung sejak saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi asal (waktu selang tidak diperhitungkan). Apabila penyelesaian Program Sarjana Muda/D-III lebih dari 10 semester (5 tahun), dihitung 10 semester (5 tahun).
Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah berakhir, tetapi belum dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajibannya, dapat mengajukan perpanjangan masa studi. Perpanjangan waktu studi sebanyak-banyaknya 2 semester setelah habis waktu masa studi. Apabila masa perpanjangan selama 2 semester telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studinya, yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan studinya selama-lamanya 2 semester dengan membayar SPP 50% lebih tinggi dari yang seharusnya (SPP tahun yang berjalan) dan dihitung bertambah setiap semester perpanjangan. Permohonan perpanjangan waktu studi selambat-lambatnya dua minggu sebelum hari pertama pembayaran SPP, ditujukan kepada Pembantu Ketua I diketahui oleh Ketua Program Studi dan PA. Setelah masa perpanjangan kedua, mahasiswa yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan putus kuliah.
Nomor Induk Mahasiswa
Setiap mahasiswa diberi nomor induk mahasiswa (NIM) yang terdiri atas 8 digit.
Digit ke-1 dan 2 = kode tahun masuk
Digit ke-3 = kode jenjang/strata
Digit ke-4 = kode jurusan
Digit ke-5 = kode program studi
Digit ke-6 = kode status mahasiswa
Digit ke-7 dan seterusnya = nomor urut registrasi
1. Kode Tahun Masuk dua angka terakhir tahun pertama registrasi
2. Kode Jenjang/Strata
0 = S-0 (Diploma)
1 = S-1 (Sarjana)
2 = S-2 (Pascasarjana)
3 = S-3 (Doktor)
Kode Jurusan
1 = Karawitan
2 = Pedalangan
3 = Tari
4 = Seni Rupa
Kode Program Studi
1 = Seni Karawitan
2 = Etnomusikologi
3 = Seni Pedalangan
4 = Seni Tari
5 = Kriya Teknik
6 = Tata Rupa Pentas
7 = Kriya Seni
8 = Televisi dan Film
9 = Seni Rupa Murni
10 = Desain Interior
Kode Status Mahasiswa
1 = Biasa/Reguler
2 = Pindahan
3 = Mahasiswa asing biaya sendiri
4 = Mahasiswa asing program dharmasiswa
Kode Nomor Urut Registrasi
Urutan registrasi mahasiswa pada satu tahun dengan memperhatikan urutan jurusan dan program studi.
Contoh :
07111101 Mahasiswa angkatan tahun 2007 = 07
Jenjang Strata S-1 = 1
Jurusan Karawitan = 1
Program Studi Seni Karawitan = 1
Status Mahasiswa Biasa = 1
Nomor Urut = 01
Upacara
Tata cara upacara dalam penyelenggaraan pendidikan ISI Surakarta meliputi:
1. Pelantikan mahasiswa baru
2. Wisuda lulusan
3. Dies Natalis
4. Pengukuhan Guru Besar
5. Pemberian tanda penghargaan.
Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan
Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan serta kebebasan kekaryaan seni merupakan kebebasan yang dimiliki oleh sivitas akademika ISI Surakarta untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara bertanggung jawab dan mandiri.
Pimpinan ISI Surakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma serta kaidah keilmuan dan seni.
Dalam melaksanakan kegiatan akademik, setiap anggota sivitas akademika ISI Surakarta harus mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik ISI Surakarta. Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota sivitas akademika ISI Surakarta harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma serta kaidah keilmuan dan seni. Dalam melaksanakan kegiatan akademik, Pimpinan ISI Surakarta dapat mengizinkan penggunaan sumber daya yang dimiliki ISI Surakarta, sepanjang kegiatan tersebut tidak merugikan pribadi lain semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melakukannya.
Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik, yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di ISI Surakarta sesuai dengan kaidah serta keilmuan dan/atau seni.
ISI Surakarta dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma serta kaidah keilmuan dan/atau seni dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik. Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, ISI Surakarta beserta sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan dan kesenian. Otonomi keilmuan dan kesenian pada ISI Surakarta dirumuskan oleh Senat ISI Surakarta. Otonomi keilmuan adalah kegiatan ilmiah yang berpedoman pada norma-norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika. Otonomi kesenian adalah kegiatan kreativitas seni sivitas akademika yang didasarkan pada nilai-nilai budaya masyarakat dan bangsa.
Kontak ISI Surakarta
Kampus baru: Jl. Ringroad Mojosongo, Surakarta 57127
Kampus lama: Jl. Ki Hadjar Dewantara 19, Surakarta 57126
Jawa Tengah, Indonesia
Telepon 0271-647658
Fax 0271-646175
E-mail direct@isi-ska.ac.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
CP : Humas
Telepon 0271-647658 Psw 1008
HP : 085229041483 (Bpk. Heru)
0 komentar:
Posting Komentar