Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi kapan tepatnya 1 Syawal 1432 Hijriah tahun ini. Meski dalam kalander pemerintah menetapkan tanggal 30 Agustus 2011 sebagai 1 Syawal, namun belakangan muncul kemungkinan tanggal 1 Syawal bertepatan dengan 31 Agustus 2011.
Penetapan Idul Fitri 1432 Hijriah akan diputuskan hari ini Senin (29/8)pada sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat Marzuki.
Untuk jadwalnya, menurut Marzuki, sidang isbat digelar pada pukul 20.00 WIB. Sidang akan diikuti jajaran Kementerian Agama, pakar dan akademisi yang menguasai metode hisab dan rukyat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ormas Islam.
Sidang isbat tersebut akan menetapkan Idul Fitri 1432 Hijriah berdasarkan hasil rukyatul hilal (melihat bulan) yang dilakukan Badan Hisab Rukyat di 33 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan hisab, Idul Fitri 1432 Hijriah jatuh pada 30 Agustus 2011. Tapi, dalam menetapkannya, pemerintah juga melakukan rukyatul hilal. Di Padang, rukyatul hilal akan dilakukan di Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Rukyatul hilal dilakukan pukul 18.05 WIB dengan menggunakan sejenis teropong yang dinamakan teodolit.
Perayaan Idul Fitri tahun ini akan kemungkinan akan dirayakan pada hari berbeda oleh umat Islam di Indonesia. Sejumlah kalangan pun menanggapi masalah itu, misalnya peneliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Jamaluddin. Dia menilai seharusnya tidak perlu ada perbedaan penentuan tanggal satu syawal.
Menurut Thomas, dengan kecanggihan teknologi yang kini dimiliki LAPAN dan Institut Teknologi Bandung, seharusnya bisa ditemukan kesamaan dalam penentuan rukyat maupun hisab. Dengan bantuan teknologi yang terus berkembang, kata dia, kedua cara penentuan penaggalan Islam ini bisa diperhitungkan dengan lebih tepat.
"Prinsipnya tetap, penentuan satu syawal ditentukan berdasarkan pengamatan hilal (kemunculan bulan)," ujar Thomas saat dihubungi, Minggu (28/2).
Perbedaan penentuan hilal, menurut Thomas terjadi karena masih ada organisasi yang menggunakan cara lama yang disebut wujudul hilal. Cara ini hanya melihat apakah bulan sabit pertama sudah tampak di ufuk. Padahal, penampakan saja tidak cukup. Untuk bisa disebut rukyat jatuh, kata dia, kalau ketinggiannya sudah di atas dua derajat.
"Berdasar pengalaman sebelumnya, tidak mungkin ada rukyat pada ketinggian di bawah dua derajat," kata dia.
Sidang Isbat yang akan dilaksanakan esok itu kata Bahrul akan dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia, seluruh ormas Islam yang ada, dan anggota badan hisab rukyat yang beranggotakan astronom dan peneliti dari Lembaga Antarariksa dan Penerbangan (LAPAN), Institut Teknologi Bandung, dan peneliti lainnya. “Duta besar dari beberapa negara sahabat juga ikut diundang dalam sidang Isbat ini,” lanjutnya.
Mengenai sudah adanya ormas Islam yang menetapkan 1 Syawal, Bahrul menyebut pemerintah tidak akan melarangnya. Bahkan organisasi itu tetap akan diundang dalam sidang Isbat besok. Menurut dia sebenarnya sudah ada kesepakatan dalam fatwa MUI tahun 2003 agar individu atau kelompok masyarakat mengikuti penetapan 1 Syawal secara resmi dari pemerintah. “Tetapi kan itu sifatnya hanya Imbauan.”
Diolah dari berbagai sumber
Penetapan Idul Fitri 1432 Hijriah akan diputuskan hari ini Senin (29/8)pada sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat Marzuki.
Untuk jadwalnya, menurut Marzuki, sidang isbat digelar pada pukul 20.00 WIB. Sidang akan diikuti jajaran Kementerian Agama, pakar dan akademisi yang menguasai metode hisab dan rukyat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ormas Islam.
Sidang isbat tersebut akan menetapkan Idul Fitri 1432 Hijriah berdasarkan hasil rukyatul hilal (melihat bulan) yang dilakukan Badan Hisab Rukyat di 33 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan hisab, Idul Fitri 1432 Hijriah jatuh pada 30 Agustus 2011. Tapi, dalam menetapkannya, pemerintah juga melakukan rukyatul hilal. Di Padang, rukyatul hilal akan dilakukan di Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Rukyatul hilal dilakukan pukul 18.05 WIB dengan menggunakan sejenis teropong yang dinamakan teodolit.
Perayaan Idul Fitri tahun ini akan kemungkinan akan dirayakan pada hari berbeda oleh umat Islam di Indonesia. Sejumlah kalangan pun menanggapi masalah itu, misalnya peneliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Jamaluddin. Dia menilai seharusnya tidak perlu ada perbedaan penentuan tanggal satu syawal.
Menurut Thomas, dengan kecanggihan teknologi yang kini dimiliki LAPAN dan Institut Teknologi Bandung, seharusnya bisa ditemukan kesamaan dalam penentuan rukyat maupun hisab. Dengan bantuan teknologi yang terus berkembang, kata dia, kedua cara penentuan penaggalan Islam ini bisa diperhitungkan dengan lebih tepat.
"Prinsipnya tetap, penentuan satu syawal ditentukan berdasarkan pengamatan hilal (kemunculan bulan)," ujar Thomas saat dihubungi, Minggu (28/2).
Perbedaan penentuan hilal, menurut Thomas terjadi karena masih ada organisasi yang menggunakan cara lama yang disebut wujudul hilal. Cara ini hanya melihat apakah bulan sabit pertama sudah tampak di ufuk. Padahal, penampakan saja tidak cukup. Untuk bisa disebut rukyat jatuh, kata dia, kalau ketinggiannya sudah di atas dua derajat.
"Berdasar pengalaman sebelumnya, tidak mungkin ada rukyat pada ketinggian di bawah dua derajat," kata dia.
Sidang Isbat yang akan dilaksanakan esok itu kata Bahrul akan dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia, seluruh ormas Islam yang ada, dan anggota badan hisab rukyat yang beranggotakan astronom dan peneliti dari Lembaga Antarariksa dan Penerbangan (LAPAN), Institut Teknologi Bandung, dan peneliti lainnya. “Duta besar dari beberapa negara sahabat juga ikut diundang dalam sidang Isbat ini,” lanjutnya.
Mengenai sudah adanya ormas Islam yang menetapkan 1 Syawal, Bahrul menyebut pemerintah tidak akan melarangnya. Bahkan organisasi itu tetap akan diundang dalam sidang Isbat besok. Menurut dia sebenarnya sudah ada kesepakatan dalam fatwa MUI tahun 2003 agar individu atau kelompok masyarakat mengikuti penetapan 1 Syawal secara resmi dari pemerintah. “Tetapi kan itu sifatnya hanya Imbauan.”
Diolah dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar