Pemprov DKI Jakarta tetap melayani pelayanan kependudukan yang sifatnya darurat seperti surat kematian atau kelahiran pada Lebaran dan cuti bersama 29 Agustus hingga 5 September 2011,
“Kelurahan tetap akan terbuka untuk pelayanan kependudukan yang sifatnya darurat, seperti kematian dan kelahiran. Tapi untuk pembuatan e-KTP atau pelayanan lainnya akan dihentikan sementara,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purba Hutapea di kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Dijelaskan Purba, dibukanya pelayanan darurat selama libur Lebaran, sesuai dengan komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tetap melayani masyarakat walau selama Lebaran. "Tapi setelah libur Lebaran usai segala bentuk pelayanan termasuk pembuatan e-KTP akan dibuka seperti biasanya," lanjut Purba.
“Kelurahan tetap akan terbuka untuk pelayanan kependudukan yang sifatnya darurat, seperti kematian dan kelahiran. Tapi untuk pembuatan e-KTP atau pelayanan lainnya akan dihentikan sementara,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purba Hutapea di kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Dijelaskan Purba, dibukanya pelayanan darurat selama libur Lebaran, sesuai dengan komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tetap melayani masyarakat walau selama Lebaran. "Tapi setelah libur Lebaran usai segala bentuk pelayanan termasuk pembuatan e-KTP akan dibuka seperti biasanya," lanjut Purba.
0 komentar:
Posting Komentar